Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza

Diedit oleh: firstname lastname

Pada 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional (Internationaler Gerichtshof/IGH) di Den Haag mengeluarkan perintah tindakan sementara (provisional measures) terhadap Israel. Perintah ini terkait erat dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida tahun 1948 sehubungan dengan operasi militer yang sedang berlangsung di Gaza. IGH menegaskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut dan menilai bahwa tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan tampak memiliki dasar yang masuk akal (plausible). Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya meminta pertanggungjawaban Israel di panggung hukum global.

Israel diperintahkan untuk mengambil segala tindakan dalam kekuasaannya guna mencegah terjadinya tindakan genosida. Secara spesifik, IGH mewajibkan Israel memastikan bahwa angkatan bersenjatanya tidak melakukan tindakan tersebut. Tindakan yang dilarang meliputi pembunuhan warga Palestina di Gaza, menyebabkan kerugian fisik atau mental yang parah, serta secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk menghancurkan kelompok Palestina secara fisik. Perintah ini mencakup spektrum luas pencegahan kekerasan dan kerusakan yang ditujukan kepada penduduk sipil.

Selain kewajiban pencegahan, Israel juga harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah penghancuran bukti-bukti terkait dugaan genosida. Yang tak kalah penting, Israel diwajibkan memfasilitasi penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan untuk meringankan kondisi kehidupan warga Palestina di Gaza yang memprihatinkan. Untuk memastikan kepatuhan, Israel diberi waktu satu bulan untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil untuk mematuhi perintah tersebut.

Dalam keputusannya, Mahkamah juga menyoroti pentingnya pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat tinggi Israel. Salah satunya adalah pernyataan Presiden Israel, Isaac Herzog, yang menekankan bahwa seluruh warga Palestina bertanggung jawab atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Pernyataan-pernyataan semacam ini dikutip oleh IGH sebagai bagian dari dasar pembenaran tindakan yang diperintahkan, karena dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan yang dialami oleh rakyat Palestina. Meskipun demikian, Israel secara tegas menolak tuduhan genosida dan yurisdiksi Mahkamah, menyebut gugatan tersebut “cacat secara fundamental.” Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa keputusan IGH sejalan dengan apa yang mereka sebut sebagai “narasi palsu Hamas.”

Reaksi komunitas internasional terhadap putusan ini bervariasi. Afrika Selatan menyambut baik keputusan tersebut dan melihatnya sebagai langkah penting menuju akuntabilitas hukum. Di sisi lain, beberapa negara, seperti Amerika Serikat (AS), menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak putusan ini terhadap konflik yang sedang berlangsung. Sementara itu, Uni Eropa (EU) mendesak agar keputusan Mahkamah yang mengikat ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Keputusan IGH menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional dan perlindungan warga sipil di zona konflik. Komunitas global kini dihadapkan pada tantangan besar, yaitu memastikan implementasi efektif dari tindakan sementara yang diperintahkan, sambil terus berupaya mencari solusi damai. Krisis kemanusiaan yang berkelanjutan di Gaza semakin menegaskan urgensi pemenuhan perintah Mahkamah, dan komunitas internasional terus didesak untuk memberikan tekanan agar Israel memenuhi kewajibannya.

26 Tampilan

Sumber-sumber

  • Deutsche Welle

  • Нікк. Ізраїль заперечує звіт ООН про голод у Газі та звинувачує ХАМАС у маніпуляціях

  • УНІАН. Війна в Газі - Суд ООН заборонив Ізраїлю вчиняти геноцид

  • Голос Америки. Amnesty International стверджує, що Ізраїль вчиняє геноцид у Газі

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.