Knesset Beri Lampu Hijau Awal RUU Kedaulatan Tepi Barat di Tengah Dinamika Politik Internal

Diedit oleh: Olha 12 Yo

Parlemen Israel, Knesset, pada tanggal 21 Oktober 2025, mencatat kemajuan prosedural penting dengan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan perluasan kedaulatan Israel atas wilayah Tepi Barat, yang juga dikenal sebagai Yudea dan Samaria. Keputusan ini, yang disahkan melalui pemungutan suara awal dengan selisih tipis 25 berbanding 24, menandai langkah signifikan bagi legislasi yang sangat kontroversial tersebut. Proses legislatif ini masih memerlukan tiga kali pemungutan suara lagi sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang penuh, namun persetujuan awal ini membawa gagasan aneksasi wilayah pendudukan tersebut satu tahap lebih dekat ke implementasi formal.

RUU tersebut diprakarsai oleh Avi Maoz, pemimpin Partai Noam yang berhaluan sayap kanan, dan mendapatkan dukungan dari faksi-faksi tertentu dalam koalisi pemerintahan. Secara menarik, kemajuan RUU ini justru bertentangan dengan sikap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan partainya, Likud, yang memilih untuk tidak mendukung langkah legislatif tersebut pada tahap ini. Dukungan kunci datang dari Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dari partai Yahudi Kuat dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dari faksi Zionisme Religius, yang keduanya menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut sebagai langkah menuju penyelesaian kontrol Israel atas Yudea dan Samaria. Smotrich secara terbuka menyatakan bahwa inilah saatnya untuk menerapkan kedaulatan penuh atas seluruh wilayah tersebut, yang ia sebut sebagai warisan leluhur.

Kemajuan RUU ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan regional dan bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance ke Israel. Sikap ini berhadapan langsung dengan kekhawatiran internasional yang meluas; para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya telah menyimpulkan bahwa tindakan aneksasi semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan Konvensi Jenewa. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania juga mengecam persetujuan awal ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang merusak solusi dua negara dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Setelah persetujuan awal ini, RUU tersebut dijadwalkan untuk ditinjau lebih lanjut oleh Komite Luar Negeri dan Pertahanan Knesset, sebuah tahapan penting yang akan menguji kekuatan politik di balik inisiatif tersebut. Analis mencatat bahwa meskipun prosesnya masih panjang, hasil pemungutan suara awal ini mengindikasikan adanya momentum legislatif yang kuat untuk kebijakan yang memecah belah ini. Perkembangan ini memaksa semua pihak untuk meninjau kembali peta jalan menuju stabilitas regional, menyoroti resonansi global yang tak terhindarkan dari setiap tindakan domestik Israel.

25 Tampilan

Sumber-sumber

  • Al Jazeera Online

  • Israeli Annexation of Parts of the Palestinian West Bank Would Break International Law – UN Experts Call on the International Community to Ensure Accountability – Press Release

  • Territorial Annexation of Palestine: Illegality, Third States Obligations and the ICJ’s 2024 Advisory Opinion

  • Israel imperils Palestinian statehood by formalizing annexation of West Bank

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.