Malaysia: Amandemen Subsidi LPG untuk Pedagang Kecil

Diedit oleh: Dmitry Drozd

Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia sedang mengamandemen peraturan untuk mendukung pedagang makanan dan minuman skala mikro dan kecil.

Amandemen ini, yang diharapkan berlaku paling lambat 31 Oktober 2025, memungkinkan penggunaan LPG bersubsidi tanpa izin selama masa transisi.

Keputusan ini menyusul operasi "Ops Gasak", yang menargetkan kegiatan LPG ilegal, dengan penegakan hukum difokuskan pada target yang dimaksud.

Kementerian telah melibatkan 10 asosiasi makanan dan minuman untuk mendapatkan masukan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk berdialog dan mempertimbangkan kebutuhan para pelaku usaha.

Asosiasi Tionghoa Malaysia menyambut baik penundaan persyaratan izin. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban para pedagang kecil dan memastikan kelangsungan usaha mereka.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah Malaysia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor usaha mikro dan kecil. Di Indonesia, dukungan serupa juga sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah Indonesia juga terus berupaya memberikan kemudahan dan dukungan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) melalui berbagai program dan kebijakan.

Sumber-sumber

  • The Star

  • The Sun

  • Daily Express Malaysia

  • Malay Mail

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.